ARTIKEL 4 (TUGAS BUAT BLOG) : Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Supervisi Pendidikan


 PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU MELALUI SUPERVISI PENDIDIKAN

DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
TEORI BELAJAR DAN KONSEP MENGAJAR

DOSEN PENGAMPU : Prof. Dr.I.Nyoman Sudana Degeng, M.Pd.

Disusun Oleh :
MOH.TAUFIQ    ( 090020116 )
KELAS :  D


PROGRAM PASCASARJANA
MAGISTER TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA
2009/2010

KATA PENGANTAR

          Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta  hidayahNya  kepada saya sehingga makalah yang berjudul “Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Supervisi Pendidikan” ini dapat diselesaikan sesuai dengan rencana.
          Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah teori belajar dan konsep mengajar pada semester 1 (satu ) program Pasca Sarjana Teknologi Pembelajaran Tahun Akademik 2009/2010. Penulisan makalah ini memberikan gambaran bahwa guru sebagai ujung tombak pendidikan harus mampu meningkatkan diri dalam mengelola proses belajar mengajar dan dapat meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka pengembangan kompetensi.
         Penulis menyadarai bahwa karya ini belumlah sempurna. Untuk itu saran dan kritik sangat diharapkan. Atas saran dan kritikannya penulis ucapkan terima kasih.

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang.
          Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam  mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ( pasal 1, ayat 1 UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen).
            Berdasarkan Permendiknas No.16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan kompetensi Guru dinyakatan bahwa Guru harus mempunyai  4 (empat) kompetensi Inti yaitu, kompetensi pedagogik, kompetensi  kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di sekolah.
          Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Tidak semua guru yang dididik di lembaga pendidikan terlatih dengan baik dan kualified. Potensi sumber daya guru itu perlu terus bertumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara potensial. Selain itu pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobilitas masyarakat. Hal tersebut lantaran guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek “guru” dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional
B.Permasalahan.
1.Apakah supervisi pendidikan dapat meningkatkan profesionalisme guru ?
C.Tujuan.
1.Mendeskripsikan pengertian supervisi.
2.Manfaat supervisi untuk pengembangan sumber daya guru.
D.Manfaat.
1.Bagi guru dapat meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.
2.Bagi siswa dapat menerima pelajaran dengan mudah,kondisi proses pembelajaran menarik
   dan tidak menjemukan.
3.Bagi Kepala Sekolah dapat menghasilkan peningkatan kinerja guru sehingga mampu
   meningkatkan mutu sekolah dan mutu pendidikan.


BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Supervisi
Konsep supervisi modern DAPAT dirumuskan sebagai berikut : “Supervision is assistance in the devolepment of a better teaching learning situation”. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, an envirovment). Situasi belajar inilah yang seharusnya diperbaiki dan ditingkatkan melalui layanan kegiatan supervisi. Dengan demikian layanan supervisi tersebut mencakup seluruh aspek dari penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
Konsep supervisi tidak bisa disamakan dengan inspeksi, inspeksi lebih menekankan kepada kekuasaan dan bersifat otoriter, sedangkan supervisi lebih menekankan kepada persahabatan yang dilandasi oleh pemberian pelayanan dan kerjasama yang lebih baik diantara guru-guru, karena bersifat demokratis. Istilah supervisi pendidikan dapat dijelaskan baik menurut asal usul (etimologi), bentuk perkataannya (morfologi), maupun isi yang terkandung dalam perkataan itu ( semantik).
1)      Etimologi
Istilah supervisi diambil dalam perkataan bahasa Inggris “ Supervision” artinya pengawasan di bidang pendidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor.
2)      Morfologis
Supervisi dapat dijelaskan menurut bentuk perkataannya. Supervisi terdiri dari dua kata.Super berarti atas, lebih. Visi berarti lihat, tilik, awasi. Seorang supervisor memang mempunyai posisi diatas atau mempunyai kedudukan yang lebih dari orang yang disupervisinya.
3)      Semantik
     Pada hakekatnya isi yang terandung dalam definisi yang rumusanya tentang sesuatu tergantung dari orang yang mendefinisikan. Secara singkat telah merumuskan bahwa supervisi sebagai bantuan pengembangan situasi mengajar belajar agar lebih baik. Supervisi dapat dirumuskan juga sebagai pelayanan khususnya menyangkut perbaikan proses belajar mengajar. Sedangkan Depdiknas (1994) merumuskan supervisi sebagai berikut : “ Pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik “. Dengan demikian, supervisi ditujukan kepada penciptaan atau pengembangan situasi belajar mengajar yang lebih baik. Untuk itu ada dua hal (aspek) yang perlu diperhatikan :
a.       Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
b.      Hal-hal yang menunjang kegiatan belajar mengajar
Karena aspek utama adalah guru, maka layanan dan aktivitas kesupervisian harus lebih diarahkan kepada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola kegiatan belajar mengajar. Untuk itu guru harus memiliki yakni : 1) kemampuan pedagogikl, 2) kemampuan kepribadian 3) kemampuan sosial 4) kemampuan professional (Depdiknas, 1982).
Atas dasar uraian diatas, maka pengertian supervisi dapat dirumuskan sebagai berikut “ serangkaian usaha pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk layanan profesional yang diberikan oleh supervisor ( Pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pembina lainnya) guna meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajar. Karena supervisi atau pembinaan guru tersebut lebih menekankan pada pembinaan guru tersebut pula “Pembinaan profesional guru“ yakni pembinaan yang lebih diarahkan pada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan profesional guru. Supervisi dapat kita artikan sebagai pembinaan. Sedangkan sasaran pembinaan tersebut bisa untuk kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha. Namun yang menjadi sasaran supervisi diartikan pula pembinaan guru.
B.Manfaat Supervisi Untuk Pengembangan Sumber Daya Guru.
         Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan supervisi di lingkungan pendidikan dasar adalah bagaimana cara mengubah pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif, yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi di mana guru-guru merasa aman dan diterima sebagai subjek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu, supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang objektif .
Ada dua hal yang mendasari pentingnya supervisi dalam proses pendidikan.
1.      Perkembangan kurikulum merupakan gejala kemajuan pendidikan. Perkembangan tersebut sering menimbulkan perubahan struktur maupun fungsi kurikulum. Pelaksanaan kurikulum tersebut memerlukan penyesuaian yang terus-menerus dengan keadaan nyata di lapangan. Hal ini berarti bahwa guru-guru senantiasa harus berusaha mengembangkan kreativitasnya agar daya upaya pendidikan berdasarkan kurikulum dapat terlaksana secara baik. Namun demikian, upaya tersebut tidak selamanya berjalan mulus. Banyak hal sering menghambat, yaitu tidak lengkapnya informasi yang diterima, keadaan sekolah yang tidak sesuai dengan tuntutan kurikulum, masyarakat yang tidak mau membantu, keterampilan menerapkan metode yang masih harus ditingkatkan dan bahkan proses memecahkan masalah belum terkuasai. Dengan demikian, guru dan Kepala Sekolah yang melaksanakan kebijakan pendidikan di tingkat paling mendasar memerlukan bantuan-bantuan khusus dalam memenuhi tuntutan pengembangan pendidikan, khususnya pengembangan kurikulum.
2.      Pengembangan personel, pegawai atau karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi. Pengembangan personal dapat dilaksanakan secara formal dan informal. Pengembangan formal menjadi tanggung jawab lembaga yang bersangkutan melalui penataran, tugas belajar, loka karya dan sejenisnya. Sedangkan pengembangan informal merupakan tanggung jawab pegawai sendiri dan dilaksanakan secara mandiri atau bersama dengan rekan kerjanya, melalui berbagai kegiatan seperti kegiatan ilmiah, percobaan suatu metode mengajar, dan lain sebagainya.
Kegiatan supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut karena proses belajar-mengajar yang dilaksakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena kegiatan supervisi dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran.
Secara umum ada 2 (dua) kegiatan yang termasuk dalam kategori supevisi pengajaran, yakni:
1.      Supervsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada guru-guru.
Secara rutin dan terjadwal Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan supervisi kepada guru-guru dengan harapan agar guru mampu memperbaiki proses pembelajaran yang dilaksanakan. Dalam prosesnya, kepala sekolah memantau secara langsung ketika guru sedang mengajar. Guru mendesain kegiatan pembelajaran dalam bentuk rencana pembelajaran kemudian kepala sekolah mengamati proses pembelajaran yang dilakukan guru. Saat kegiatan supervisi berlangsung, kepala sekolah menggunakan leembar observasi yang sudah dibakukan, yakni Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). APKG terdiri atas APKG 1 (untuk menilai Rencana Pembelajaran yang dibuat guru) dan APKG 2 (untuk menilai pelaksanaan proses pembelajaran) yang dilakukan guru.
2.      Supervisi yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah kepada Kepala Sekolah dan guru-guru untuk meningkatkan kinerja.
Kegiatan supervisi ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang bertugas di suatu Gugus Sekolah. Gugus Sekolah adalah gabungan dari beberapa sekolah terdekat, biasanya terdiri atas 5-8 Sekolah Dasar. Hal-hal yang diamati pengawas sekolah ketika melakukan kegiatan supervisi untuk memantau kinerja kepala sekolah, di antaranya administrasi sekolah, meliputi:
a.       Bidang Akademik, mencakup kegiatan:
1)      menyusun program tahunan dan semester,
2)      mengatur jadwal pelajaran,
3)      mengatur pelaksanaan penyusunan model satuan pembelajaran,
4)      menentukan norma kenaikan kelas,
5)      menentukan norma penilaian,
6)      mengatur pelaksanaan evaluasi belajar,
7)      meningkatkan perbaikan mengajar,
8)      mengatur kegiatan kelas apabila guru tidak hadir, dan
9)      mengatur disiplin dan tata tertib kelas.
b.      Bidang Kesiswaan, mencakup kegiatan:
1)      mengatur pelaksanaan penerimaan siswa baru berdasarkan peraturan penerimaan siswa baru,
2)      mengelola layanan bimbingan dan konseling,
3)      mencatat kehadiran dan ketidakhadiran siswa, dan
4)      mengatur dan mengelola kegiatan ekstrakurikuler.
c.       Bidang Personalia, mencakup kegiatan:
1)      mengatur pembagian tugas guru,
2)      mengajukan kenaikan pangkat, gaji, dan mutasi guru,
3)      mengatur program kesejahteraan guru,
4)      mencatat kehadiran dan ketidakhadiran guru, dan
5)      mencatat masalah atau keluhan-keluhan guru.
d.      Bidang Keuangan, mencakup kegiatan:
1)      menyiapkan rencana anggaran dan belanja sekolah,
2)      mencari sumber dana untuk kegiatan sekolah,
3)      mengalokasikan dana untuk kegiatan sekolah, dan
4)      mempertanggungjawabkan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.       Bidang Sarana dan Prasarana, mencakup kegiatan:
1)      penyediaan dan seleksi buku pegangan guru,
2)      layanan perpustakaan dan laboratorium,
3)      penggunaan alat peraga,
4)      kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah,
5)      keindahan dan kebersihan kelas, dan
6)      perbaikan kelengkapan kelas.
f.        Bidang Hubungan Masyarakat, mencakup kegiatan:
1)      kerjasama sekolah dengan orangtua siswa,
2)      kerjasama sekolah dengan Komite Sekolah,
3)      kerjasama sekolah dengan lembaga-lembaga terkait, dan
4)      kerjasama sekolah dengan masyarakat sekitar .
Sedangkan ketika mensupervisi guru, hal-hal yang dipantau pengawas juga terkait dengan administrasi pembelajaran yang harus dikerjakan guru, diantaranya :
a.       Penggunaan program semester
b.      Penggunaan rencana pembelajaran
c.       Penyusunan rencana harian
d.      Program dan pelaksanaan evaluasi
e.       Kumpulan soal
f.        Buku pekerjaan siswa
g.       Buku daftar nilai
h.       Buku analisis hasil evaluasi
i.         Buku program perbaikan dan pengayaan
j.        Buku program Bimbingan dan Konseling
k.      Buku pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
         Dengan demikian nantinya guru akan semakin professional sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman , sesuai dengan tuntutan pemerintah dan sesuai dengan tuntutan masyarakat. Untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut memiliki lima hal, yakni:
1)      Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswanya.
2)      Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal ini meryupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
3)      Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampau tes hasil belajar.
4)      Guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar dan salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
5)      Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya, misalnya PGRI dan organisasi profesi lainnya.
Dalam konteks yang aplikatif, kemampuan professional guru dapat diwujudkan dalam penguasaan sepuluh kompetensi guru, yang meliputi:
1)      Menguasai bahan, meliputi: a) menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum, b) menguasai bahan pengayaan/penunjang bidang studi.
2)      Mengelola program belajar-mengajar, meliputi: a) merumuskan tujuan pembelajaran, b) mengenal dan menggunakan prosedur pembelajaran yang tepat, c) melaksanakan program belajar-mengajar, d) mengenal kemampuan anak didik.
3)      Mengelola kelas, meliputi: a) mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran, b) menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi.
4)      Penggunaan media atau sumber, meliputi: a) mengenal, memilih dan menggunakan media, b) membuat alat bantu yang sederhana, c) menggunakan perpustakaan dalam proses belajar-mengajar, d) menggunakan micro teaching untuk unit program pengenalan lapangan.
5)      Menguasai landasan-landasan pendidikan.
6)      Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar.
7)      Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran.
8)     Mengenal fungsi layanan bimbingan dan konseling di sekolah, meliputi: a) mengenal fungsi dan layanan program bimbingan dan konseling, b) menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
9)      Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
10)  Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Proses pendidikan yang bermutu ditentukan oleh berbagai unsur dinamis yang akan ada di dalam sekolah itu dan lingkungannya sebagai suatu kesatuan sistem. Ada sepuluh faktor penentu terwujudnya proses pendidikan yang bermutu, yakni:
1)      keefektifan kepemimpinan kepala sekolah
2)      partisipasi dan rasa tanggung jawab guru dan staf,
3)      proses belajar-mengajar yang efektif,
4)      pengembangan staf yang terpogram,
5)      kurikulum yang relevan,
6)      memiliki visi dan misi yang jelas,
7)      iklim sekolah yang kondusif,
8)      penilaian diri terhadap kekuatan dan kelemahan,
9)      komunikasi efektif baik internal maupun eksternal, dan
10)  keterlibatan orang tua dan masyarakat secara instrinsik.
Dalam konsep yang lebih luas, mutu pendidikan mempunyai makna sebagai suatu kadar proses dan hasil pendidikan secara keseluruhan yang ditetapkan sesuai dengan pendekatan dan kriteria tertentu . Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mencakup input, proses, dan output pendidikan. Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Proses pendidikan merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain dengan mengintegrasikan input sekolah sehingga mampu menciptakan situasi pembelajaran yang menyenangkan (enjoyable learning), mampu mendorong motivasi dan minat belajar, dan benar-benar mampu memberdayakan peserta didik. Output pendidikan adalah merupakan kinerja sekolah yang dapat diukur dari kualitasnya, efektifitasnya, produktifitasnya, efisiensinya, inovasinya, dan moral kerjanya.
Berdasarkan konsep mutu pendidikan maka dapat dipahami bahwa pembangunan pendidikan bukan hanya terfokus pada penyediaan faktor input pendidikan tetapi juga harus lebih memperhatikan faktor proses pendidikan..Input pendidikan merupakan hal yang mutlak harus ada dalam batas – batas tertentu tetapi tidak menjadi jaminan dapat secara otomatis meningkatkan mutu pendidikan (school resources are necessary but not sufficient condition to improve student achievement).

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan.
        Dari uraian diatas dapat ditarik suatu kesimpulan :
1.     Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik.
2.     Konsep supervisi tidak bisa disamakan dengan inspeksi, inspeksi lebih menekankan kepada kekuasaan dan bersifat otoriter, sedangkan supervisi lebih menekankan kepada persahabatan yang dilandasi oleh pemberian pelayanan dan kerjasama yang lebih baik diantara guru-guru, karena bersifat demokratis.
3.     Mengubah pola pikir Supervisor ( Kepala sekolah, Pengawas pendidikan) yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif, yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi di mana guru-guru merasa aman dan diterima sebagai subjek yang dapat berkembang sendiri.
B.Saran.
1.Guru dapat mengembangkan proses pembelajaran secara dinamis tanpa adanya tekanan.
2.Guru selalu aktif dan kreatif dalam membuat dan mengembangkan perangkat pembelajaran 
   sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan,karena sesuai dengan kewajibannya.










                                                                                                           

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »